Cegah Tumpang Tindih, Baleg DPR RI Rancang RUU Satu Data Indonesia untuk Rujukan Pembangunan

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. (Dok. DPR)

Faktamaluku.id, NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Aturan perundang-undangan ini secara spesifik dirancang untuk menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) terpadu yang nantinya akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam setiap proses perencanaan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia berpegang teguh pada sejumlah asas fundamental. Asas tersebut mencakup keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi, interoperabilitas, rekognisi, serta kepastian hukum yang mutlak dalam setiap aspek penyelenggaraan data milik negara.

“Jadi tidak ada lagi penyelenggaraan data yang kemudian hanya dari satu basis, jadi basisnya kita akan ada keterpaduan sehingga menghasilkan sesuatu yang betul-betul memiliki kepastian hukum,” kata Bob saat memimpin rapat penyusunan draf perundang-undangan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Menurut Bob, penyelenggaraan RUU Satu Data Indonesia ini secara khusus disusun untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang komprehensif. Selain itu, beleid ini memiliki tujuan strategis untuk membangun sistem pemerintahan berbasis digital yang jauh lebih efisien, transparan, dan akuntabel kepada publik.

“Kemudian yang penting, memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui pengelolaan DDN yang berdaulat,” katanya memaparkan urgensi dari penyusunan aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seluruh poin fundamental terkait tujuan dan prinsip pengelolaan data tersebut telah dicantumkan dengan jelas pada bagian asas rancangan undang-undang. Secara spesifik, ketentuan itu tertuang pada Pasal 3 dalam draf penyusunan yang tengah digodok oleh para anggota dewan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa konsep kedaulatan data dalam konteks penyelenggaraan aturan ini menetapkan standar yang ketat. Seluruh data yang dihasilkan wajib memenuhi kriteria validitas dan akurasi yang terukur. Standar tinggi ini tetap berlaku meskipun data-data tersebut diadopsi atau dihimpun dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Nantinya, seluruh data yang dihimpun dari tingkat daerah maupun pusat tersebut akan dikelola, diintegrasikan, dan dipimpin langsung oleh sebuah badan otoritatif khusus yang dibentuk oleh negara. Badan ini akan memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan dan meminta suplai data secara berkala dari berbagai instansi sumber guna memastikan pembaruan informasi secara aktual.

Sebagai contoh konkret, ketersediaan data yang terpusat akan sangat dibutuhkan untuk mengeksekusi program-program strategis pemerintah, seperti distribusi bantuan sosial. Dalam skema ini, basis data akan dihimpun secara silang dari pemerintah desa, Kementerian Sosial, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar tidak ada lagi kesalahan sasaran penerima.

“Pengumpulannya, data-data tersebut itu desentralisasi, interoperabilitas, itu adalah apa? Membagi pakai. Untuk kepentingan siapa nanti? Semua untuk kepentingan perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” katanya.