KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Logo KPU

FAKTA BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan putusan tersebut diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu.

Baca Juga: 5 Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Demensia di Usia 30 Tahun

Ditegaskannya putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Dia menyebut pihaknya akan menerapkannya

“Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dikutip pada Sabtu 24 Agustus 2024,

Dia menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku.

“Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang.

“Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin.

Baca Juga: Dapat Restu dari PDIP, Krisdayanti Justru Mundur dari Pilkada Kota Batu

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.