Ringkus Tiga dari Empat Pencuri Modus Hipnotis, Polisi: Pelaku Merupakan Residivis

Tiga tersangka kasus pencurian dengan modus hipnotis ditangkap polisi

FAKTA GRUP – Polisi menangkap empat orang sindikat pencurian dengan modus hipnotis dengan berpura-pura menukar mata uang asing kepada seorang lanjut usia (lansia).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46). Dia menyebut tiga dari empat pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polisi Sisir Ranjau Paku di Sepanjang Jalan yang Dilewati Paus Fransiskus

“Tiga dari empat tersangka adalah residivis (kasus serupa). Pernah ditahan di Bali, di Magelang, dan di Malang,” ujar Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa 3 Sepetember 2024.

Gidion menjelaskan, tiga tersangka yang merupakan residivis di antaranya AS alias Duren, SA alias Dewi, dan RSKT alias profesor. Sementara itu, tersangka A alias Jojon baru pertama melakukan aksinya.

Lebih lanjut Gidion juga mengungkapkan, total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Namun, tiga tersangka lainnya diamankan di wilayah Sumatera Utara.

“Tersangka yang kita amankan ada empat, tetapi semuanya tujuh tersangka. Tersangka atas nama AS, SA, RSKT alias Profesor, A alias Jojon,” ucapnya.

Baca Juga: Terduga Teroris Gorontalo Pernah Berencana Ledakan Bom di Singapura

Atas perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.