NASIONAL – Inisial AS yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha tambang bauksit besar di Kalimantan Barat, kini muncul sebagai sosok yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal yang juga beroperasi di wilayah ini. AS diduga menggantikan posisi Siman Bahar dalam bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung lama di Kalimantan Barat.
Walaupun tidak memiliki smelter, perusahaan tambang bauksit milik AS tetap melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Sanggau dan Ketapang. Berbagai perusahaannya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin resmi lainnya, yang membuat bisnis tambangnya terus berkembang pesat.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menegaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter sebagai bagian dari program hilirisasi mineral, untuk meningkatkan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi negara. Rifal juga menambahkan, “Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha,” pada Rabu (27/3).
Rifal turut mengungkapkan dugaan bahwa AS sering melakukan pertambangan di luar wilayah IUP yang dimilikinya. Banyak aktivitas tambang yang berlangsung di area koridor atau infrastruktur jalan pendukung tambang yang tidak seharusnya dieksploitasi.
Lebih parahnya lagi, praktik tambang bauksit milik AS diduga tidak pernah melakukan reklamasi, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di kawasan tersebut. “Dari pengamatan kami, banyak area yang sudah dikupas sejak lama, tetapi belum ada realisasi reklamasi. Mereka selalu beralasan telah membayar deposit untuk reklamasi,” jelas Rifal.
Dugaan keterlibatan AS dalam perdagangan emas ilegal semakin menguat, mengingat pengalaman dan posisi AS yang sudah lama berkecimpung dalam sektor pertambangan di Kalimantan Barat. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut aktivitasnya.