Zaenal Mustofa Ditapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Polres Sukoharjo

Jokowi bertemu dengan tim kuasa hukumnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Jokowi dan tim kuasa hukumnya membahas mengenai pelaporan soal isu ijazah palsu. (Ist)

NASIONAL – Polres Sukoharjo secara resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, sebelumnya dikenal publik karena melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana pemalsuan surat.

“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Sehingga, kami menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).

Zaenal Mustofa dilaporkan oleh seorang warga bernama Asri Purwanti. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG dan diajukan pada 16 Oktober 2023.

Berdasarkan kronologi kejadian, dugaan tindak pidana terjadi pada 12 Desember 2019 di kawasan Mendengan, RT 01 RW 04, Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam laporan tersebut, Zaenal dituding memalsukan surat dengan membuat dokumen yang menyatakan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” tambah AKP Zaenudin.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang aktif sebagai pelapor dalam kasus sensitif. Penetapan Zaenal sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada, tanpa melihat status atau profesi pelapor.