Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu 2029, Pilkada Digelar Terpisah di Tahun 2031

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (Dok. Ist)

NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka babak baru dalam demokrasi elektoral Indonesia. Ia menyebut putusan ini akan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (29/6), Bambang menjelaskan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD—tetap akan dilaksanakan serentak pada tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD akan digeser pelaksanaannya, yakni paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelahnya, atau sekitar tahun 2031.

“Skema pemilu serentak yang kita gunakan sejak 2019 tidak akan diterapkan lagi di Pemilu 2029. DPR, pemerintah, serta partai politik tidak memiliki ruang untuk menolak karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Bambang Soesatyo, yang juga dikenal dengan sapaan Bamsoet.

Ia menyebut ada dua langkah penting yang dapat dilakukan lembaga negara seperti MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah pertama, menurutnya, adalah amandemen terbatas terhadap UUD 1945 guna memisahkan secara konstitusional antara pemilu nasional dan daerah.

“Amandemen ini tidak perlu menyentuh semua aspek, cukup menyesuaikan norma tentang kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan,” ujarnya.

Langkah kedua adalah revisi terhadap dua undang-undang penting, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bamsoet yang juga merupakan dosen hukum di Universitas Pertahanan menambahkan bahwa revisi ini penting untuk mengatur ulang masa jabatan DPRD, jadwal pemungutan suara, serta masa transisi antara hasil Pilkada 2024 dan Pilkada selanjutnya.

“Tujuannya agar pemisahan antara rezim pemilu dan rezim pilkada dapat terlaksana secara baik dan sistematis,” jelas Bamsoet.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. MK menilai frasa tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keharusan semua jenis pemilihan dilakukan pada hari yang sama.

MK juga menekankan pentingnya efisiensi, rasionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.