74 TKI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Kalbar Tanpa Dokumen Lengkap

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru saja tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, setelah dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi, Jumat (25/7/2025). (Dok. Ist)

Faktamaluku.id, NASIONAL – Suasana di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, diwarnai dengan kedatangan puluhan Warga Negara Indonesia pada Jumat (25/7/2025). Sebanyak 74 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya bekerja di Malaysia dipulangkan secara paksa atau dideportasi oleh otoritas keamanan negara tersebut.

Proses pemulangan ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan pihak Malaysia terhadap pekerja asing. Para TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap, sehingga dianggap sebagai pekerja non-prosedural. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di berbagai sektor informal di Malaysia.

Setibanya di PLBN Entikong, para TKI langsung diterima oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, TNI, dan Polri. Mereka menjalani serangkaian proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka sebelum dipulangkan lebih lanjut ke kampung halaman masing-masing.

Kasus TKI dideportasi dari Malaysia ini kembali menjadi pengingat pentingnya menempuh jalur resmi dan prosedural bagi siapa pun yang hendak bekerja di negara lain untuk menghindari risiko serupa.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan di Entikong selesai, para TKI tersebut akan difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan mereka. Pemerintah daerah dan pusat akan berkoordinasi untuk memastikan mereka tiba di kampung halaman dengan selamat dan bertemu kembali dengan keluarga.