Faktamaluku.id, NASIONAL – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini merespons kasus viral pernikahan dini yang melibatkan remaja berusia 13 dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Arifah menekankan bahwa meskipun pemerintah menghormati adat istiadat setempat, masa depan anak tidak boleh dikorbankan demi dalih budaya. Menurutnya, perlindungan hak-hak dasar anak harus tetap menjadi prioritas utama di atas pertimbangan lainnya.
“Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Kronologi peristiwa tersebut diketahui bermula pada 3 Maret 2026 dini hari saat kedua anak tersebut keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh pihak keluarga. Kejadian tersebut memicu keputusan sepihak dari keluarga untuk menikahkan keduanya melalui mekanisme musyawarah keluarga dan adat. Padahal, pemerintah desa setempat sebelumnya telah memberikan saran agar pernikahan tersebut tidak dilaksanakan mengingat usia kedua mempelai yang masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan luas setelah video prosesi akad nikah yang diduga digelar pada Kamis (5/3/2026) beredar di media sosial. Identitas mempelai diketahui merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara mempelai laki-laki diketahui telah putus sekolah. Warganet pun ramai menyayangkan terjadinya perkawinan anak tersebut, terlebih dilaksanakan di tengah bulan suci Ramadhan.
Menindaklanjuti situasi ini, Kementerian PPPA telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB serta pemerintah daerah setempat. Tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak telah melakukan penjangkauan langsung.
Berdasarkan hasil penjangkauan tim di lapangan, kedua belah keluarga menyatakan tidak bersedia untuk memisahkan pasangan tersebut. Alhasil, kedua remaja itu tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan melepas pengawasan begitu saja terhadap kasus perkawinan anak ini.
“UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi,” tegas pihak kementerian. Langkah pendampingan ini mencakup pemantauan aspek psikis, kesehatan, hingga keberlanjutan hak pendidikan bagi kedua anak tersebut agar dampak buruk dari pernikahan dini dapat diminimalisir.













