Kanwil Kemenkumham Sulbar dan DPRD Mamuju Tengah Bahas Penyusunan Raperda Inisiatif

Rakor pembahasan Ranperda Mamuju Tengah. (Ist)

NASIONAL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy, memimpin rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Mamuju Tengah untuk membahas kerja sama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Rapat ini berlangsung di Aula Seno Aji, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, pada Senin (14/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sunu didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo. Rapat juga dihadiri oleh Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mamuju Tengah beserta sekretariatnya.

Sunu Tedy menekankan pentingnya melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap proses penyusunan Perda agar tidak menimbulkan cacat hukum di kemudian hari. Ia menyatakan bahwa proses penyusunan Perda mencakup pembuatan draf, naskah akademik, serta pemenuhan syarat formil sesuai aturan yang berlaku. “Keterlibatan perancang dalam setiap tahapan sangat penting, agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Sunu.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Mamuju Tengah dalam membangun sinergi yang baik untuk melahirkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Mamuju Tengah mengusulkan kerja sama dalam penyusunan empat Raperda inisiatif. Menindaklanjuti hal itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Sulbar akan melakukan analisis terhadap judul-judul Raperda yang diajukan, guna memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum lokal.

Poin-poin kesepakatan dalam rapat koordinasi ini antara lain:

  1. Persetujuan atas judul-judul Raperda yang akan disusun.

  2. Pembentukan tim penyusun Raperda.

  3. Pelaksanaan penyusunan Raperda dengan memperhatikan seluruh syarat formil.

Kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulbar dan DPRD Mamuju Tengah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan sistem hukum nasional.