NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil seorang pegawai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi antara 2017 hingga 2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis lalu, dengan memanggil AM, yang merupakan Group Head Marketing PT PGN. AM yang dimaksud adalah Adi Munandir, yang menjabat di posisi tersebut.
Sebelumnya, KPK sempat menyebutkan nama Adi Munandir dalam konferensi pers yang diadakan pada 11 April 2025, terkait penahanan tersangka dalam kasus yang sama. Selain Adi Munandir, KPK juga memanggil Rachmat Hutama (RMH), yang merupakan Corporate Secretary PT PGN untuk periode 2017 hingga Mei 2024.
Pada Selasa (6/5), KPK juga memanggil dua orang saksi terkait dugaan korupsi ini, yaitu Isti Deaputri dan Danar Andika, yang merupakan pegawai swasta. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat pada 2006–2023, dan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), yang menjabat pada 2016–2019.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk memaparkan kemungkinan kerja sama dengan beberapa perusahaan penjual gas. Adi Munandir pun menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan, untuk membahas kerjasama ini.
Setelah melalui beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang timbul akibat transaksi ini mencapai 15 juta dolar AS.