Faktamaluku.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan sejumlah syarat ketat bagi perusahaan yang akan melakukan impor scrap besi dan baja. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah masuknya komoditas yang terpapar zat radioaktif berbahaya ke wilayah Indonesia.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menghentikan sementara aktivitas impor hingga seluruh persyaratan keamanan dari radiasi dipenuhi oleh industri.
Pernyataan ini disampaikan usai aksi bersih Sungai Cipinang di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Menurut Hanif, ada empat alat pemantau utama yang wajib dipasang oleh perusahaan sebelum mendapatkan rekomendasi impor.
“Kami mensyaratkan akan memberikan rekomendasi bila mana di perusahaannya telah terpasang Radiation Portal Monitoring dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Jadi dua hal itu kalau sudah dipasang di perusahaan, maka kami akan pertimbangkan untuk diberi rekomendasi importasi scrap besi dan baja,” kata Hanif.
Selain kedua alat tersebut, perusahaan juga diwajibkan untuk memasang Air Quality Monitoring System (AQMS) atau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), serta Radiological Data Monitoring System (RDMS). Pemasangan alat-alat ini bertujuan untuk memastikan pengawasan tidak hanya di level industri, tetapi juga mencakup kawasan di sekitarnya.
“Kalau itu terpenuhi, baru kita berikan importasi scrap-nya,” tegas Hanif.
Pengetatan aturan impor scrap besi dan baja ini merupakan respons atas beberapa temuan cemaran zat radioaktif Cesium-137. Salah satunya adalah pada produk udang beku PT BMS yang diekspor ke Amerika Serikat, yang diduga terpapar dari pabrik pengolahan scrap PT Peter Metal Technology (PMT) di Cikande, Banten.
Selain itu, paparan Cesium-137 juga ditemukan pada sembilan kontainer berisi scrap besi di Pelabuhan Tanjung Priok pada September lalu. Menurut Kementerian Perindustrian, perusahaan pengimpor tersebut tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah masuknya limbah berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan Indonesia.













