KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Pemindahan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktamaluku.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi senilai Rp5,19 miliar. Uang yang disimpan dalam lima koper tersebut diduga dipindahkan dari sebuah rumah aman (safe house) di Jakarta menuju lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, guna menyamarkan jejak transaksi ilegal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap SA dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam aliran dana tersebut. SA memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi pemeriksaan pada pagi hari untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Selain SA, lembaga antirasuah ini juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yakni DK dan DH yang merupakan pegawai perusahaan logistik PT Blueray Cargo. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat bukti terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang sedang ditangani oleh KPK di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka awal yang diduga terlibat dalam praktik lancung terkait importasi barang tiruan atau KW.

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi pejabat teras Bea Cukai seperti Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), beserta jajaran manajemennya. Pengembangan penyidikan juga menyeret Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru pada akhir Februari lalu.

Penyidik KPK kini fokus mendalami asal-usul uang Rp5,19 miliar yang ditemukan di Ciputat. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari suap dan gratifikasi dalam proses kepabeanan dan cukai. Penemuan uang dalam lima koper ini menjadi bukti krusial bahwa praktik korupsi di instansi tersebut melibatkan jumlah dana yang besar dan upaya penyembunyian aset yang sistematis.

KPK menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut membantu proses pemindahan uang tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari unsur internal Kementerian Keuangan dan perusahaan logistik diharapkan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.