BPJN Kalbar Bantah Isu Proyek Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan Mangkrak

BPJN Kalbar memastikan proyek Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan berjalan sesuai jadwal dan membantah isu mangkrak serta penyalahgunaan anggaran. (Dok. Ist)

Fakta.id, NASIONAL – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat memastikan proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang tetap berjalan sesuai jadwal tanpa mangkrak.

Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 BPJN Kalimantan Barat Nur Khavid menyatakan bahwa proses pekerjaan konstruksi saat ini masih berada dalam tahapan yang sesuai dengan target kontrak.

“Progres pekerjaan ini masih on schedule, meliputi pembersihan lahan, mobilisasi, pengadaan spunpile dan pekerjaan minor lainnya,” kata Nur Khavid di Pontianak, Sabtu.

Proyek infrastruktur ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat beredarnya kabar mengenai keterlambatan pekerjaan serta adanya temuan material tiang pancang yang rusak di lokasi.

Pembangunan fasilitas penyeberangan ini merupakan usulan langsung dari Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendukung konektivitas dan memperlancar distribusi hasil bumi masyarakat setempat.

Lokasi pembangunan infrastruktur tersebut juga telah memenuhi syarat kesiapan awal berdasarkan kesepakatan mufakat bersama masyarakat di sekitar kawasan proyek.

Pelaksanaan pembangunan jembatan ini dibagi menjadi dua paket kontrak kerja dengan melibatkan pihak penyedia jasa konstruksi berskala nasional dan daerah.

Paket pertama berupa pengadaan bangunan atas jembatan dikerjakan oleh Wijaya Karya Industri dan Konstruksi dengan nilai kontrak mencapai dua koma lima puluh dua miliar rupiah.

Paket kedua berupa pekerjaan fisik jembatan dilaksanakan oleh Beruang Kota dengan nilai kontrak sebesar delapan koma dua puluh dua miliar rupiah.

“Pendanaan proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025-2026 sehingga pelaksanaannya bersifat multiyears,” tuturnya.

Proses mobilisasi material saat ini dilakukan secara bertahap dengan sebagian pekerjaan fabrikasi diselesaikan di bengkel kerja luar lokasi demi menjaga keamanan aset negara.

Sejumlah material utama yang sangat dibutuhkan dalam tahapan konstruksi lanjutan kini telah dikirimkan secara langsung menuju lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Ketapang.

Pihak pelaksana balai juga terus melakukan pengawasan ketat dengan menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa agar segera mempercepat proses pekerjaan di lapangan.

Apabila ditemukan tingkat keterlambatan yang signifikan pihak penyelenggara akan memberlakukan pertemuan pembuktian keterlambatan sesuai standar operasional kontrak kritis jalan.

“Penyedia jasa dan PPK saat ini juga sudah menyusun action plan percepatan agar target penyelesaian sesuai jadwal provisional hand over (PHO),” katanya.

Institusi negara tersebut juga membantah keras tudingan terkait proses pencairan dana proyek Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan yang disebut-sebut menyalahi aturan dan prosedur.

Nur Khavid memastikan proses pencairan uang muka proyek telah mematuhi dokumen kontrak kerja serta amanat mutlak dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Pencairan dana tersebut baru disetujui setelah pihak penyedia jasa melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang meliputi jaminan bank dan asuransi pelaksanaan kerja.

“Dana yang dicairkan saat ini hanya sekitar 10,7 persen karena keterbatasan anggaran pada Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Pihak perwakilan balai menerangkan bahwa keberadaan sejumlah tiang pancang beton yang rusak di lokasi proyek murni diakibatkan oleh kecelakaan transportasi saat proses pengiriman.

Kondisi akses jalan daerah yang licin dan sempit menyebabkan beberapa unit tiang pancang beton saling bertumbukan hingga pecah berkeping-keping di tengah perjalanan logistik.

Pihak balai jalan nasional memastikan bahwa seluruh material tiang pancang yang mengalami kerusakan tersebut tidak akan pernah digunakan dalam struktur konstruksi jembatan.

“Spunpile yang rusak sudah di-reject dan dilakukan pemesanan ulang untuk penggantian,” katanya.

(*Red)